KOTAMOBAGU (6/6) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah dan tim melakukan pengumpulan data lapangan mengenai analisis kebijakan terkait Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris dengan mengambil sampel pada Notaris Hizkia Rasu di Kotamobagu dan Pemantauan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Kelas IIB Kotamobagu dan Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Kabid HAM menyampaikan terkait latar belakang pelaksanaan analisis kebijakan yang merupakan tugas dan fungsi dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I dalam rangka mengoptimalkan kebijakan publik. Lebih lanjut, Kabid HAM menanyakan beberapa pertanyaan seputar implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2020 pada Notaris di Kotamobagu dalam kaitannya mengenai pemahaman Notaris terhadap proses bisnis dari pemeriksaan majelis pengawas terhadap Notaris.
Dalam wawancara singkat Notaris Hizkia Rasu turut menyampaikan beberapa kendala yang dialami mengenai pemeriksaan majelis pengawas terhadap Notaris serta menyampaikan saran dan masukan .Adapun data yang diperoleh melalui koordinasi dengan Notaris Hizkia Rasu selanjutnya akan digunakan oleh Tim Analisis Kebijakan Bidang HAM dalam menyusun laporan analisis kebijakan yang akan disampaikan ke Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rangkaian kegiatan tsb telah dilakukan pemantauan P2HAM pd sarker Rutan Kelas IIB Kotamobagu dan Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 temtang Pelayanan Publik Berbasis HAM.