TAHUNA (6/6) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kep. Sangihe yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Sonny Kapal.
Dalam koordinasi yang berlangsung di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Kep Sangihe tersebut dibahas mengenai produk yang bisa didaftarkan sebagai Merek Kolektif yang ada di Sangihe agar mempunyai ciri khas kepunyaan produk Milik Sangihe agar bisa dilindungi dan pelaku usaha bisa merasakan mafaat dari hasil perlindungan Merek Kolektif yang ada di Kab. Kep Sangihe .
Kegiatan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Kep Sangihe bertujuan agar masyarakat dan Instansi terkait bisa memahami pentinganya perlindungan Merek kolektif agar bisa membantu pelaku usaha dalam kontek pelaku usaha naik kelas dengan memasarkan produk atau merek yang sudah memiliki perlindungan dan memiliki manfaat yang berguna bagi pelaku usaha dan tidak bisa di ambil oleh pihak yang tidak berwajib.
Kepala Dinas menyampaikan bahwa Sangihe mempunyai produk yang dikelola oleh kelompok maysarakat yang sudah lama dilakukan yaitu Produk yang diolah dari bahan Bambu Batik .
Kepala dinas mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk beberapa Layanan KI diantaranya Perlindungan Merek Kolektif, Mendorong Potensi Indikasi Geografis dan terbentuknya Kawasan Karya Cipta di Kab. Kepulauan Sangihe.
Kepala Dinas mengapresiasi atas perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dalam hal mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.