Manado (3/10) - Sosialisasi Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring pada hari ini, diikuti Seluruh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Bagian Program dan Humas seluruh Indonesia termasuk Kadivmin Sulawesi Utara, John Batara. Kegiatan ini dihadiri pula secara terpisah oleh sejumlah pejabat, antara lain Kabag Program dan Humas, Noldy Sahabati, Kasubbag Program Pelaporan, Vonne Gigir, serta Kasubbid Luhbankum dan JDIH, Astri Syarifudin.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, yang mengungkapkan adanya dua isu strategis dalam Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja. Pertama, pengawasan capaian prioritas nasional yang dinilai belum optimal, dan kedua, penerapan integritas yang juga perlu ditingkatkan, terutama menyusul penurunan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ika Yusanti menekankan pentingnya Kantor Wilayah untuk segera mengajukan Laporan Capaian Prioritas Nasional, yang mencakup verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta kegiatan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Laporan ini diharapkan dapat disampaikan setiap triwulan, dengan batas akhir pengiriman Laporan Implementasi Glorifikasi Integritas pada Kantor Wilayah ditetapkan sebelum tanggal 10 Oktober 2024.