MINAHASA UTARA (3/10) - Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun dan penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Minahasa Utara, Tim pemeriksa berkala MPDN Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan pemeriksaan berkala notaris di wilayah kerja Kabupetan Minahasa Utara.
Tim yang terdiri dari Ketua MPDN Kabupaten Minahasa Utara selaku ketua Tim Setiawaty Pontoh dari unsur Pemerintah, Unsur Notaris yaitu Ferry Tatuil, Unsur Akademisi yaitu Nita Ganap, Sekretaris Tim Jefry B.Balaati dan Staf Sekretariat Peggi Assa mengunjungi 3 (tiga) kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris yang kemudian dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPDN dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang benar.
Kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui MPDN. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pemeriksaan berkala ini dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan tugas dan kewenangan Notaris dalam memberikan pelayanan jasa diantaranya pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi/pembukuan layanan. keadaan penyimpanan arsip atau dokumen, ketersediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan sampai pada uji petik terhadap akta yang telah dibuat oleh notaris.