MINUT (8/10) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Bidang HAM yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Patrick Waloni melakukan verifikasi data lapangan terkait dengan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sitem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut.
Dalam kegiatan ini, Tim Kantor Wilayah diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Audy Kalumata. Tim Bidang HAM menyampaikan bahwa dalam Penyusunan kebijakan berbasis bukti pada bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) sering terkendala minimnya data yang akurat dan real-time. Kementerian Hukum dan HAM merespon masalah ini dengan menginisiasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM atau Sipkumham sebagai mesin riset yang berbasis Artificial Intelligence (AI).
Sipkumham adalah aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. “Dalam hal ini di bidang penelitian dan pengembangan hukum dan HAM telah dikembangkan Sipkumham, yang merupakan database berbasis kecerdasan atau artificial intelligence.
Sipkumham dibangun dengan inovasi crawling engine untuk mengumpulkan informasi yang bersumber dari internet dari media daring/sosial dengan pengumpulan data dilakukan secara otomatis dan setiap waktu. Metode ekstraksi informasi untuk melakukan analisa terhadap hasil crawling data yang akan disimpan ke dalam database," terang Patrick.
SIPKUMHAM bertujuan mendukung penyusunan kebijakan di bidang hukum dan HAM yang berbasis bukti (evidence-based policy). Sipkumham juga mendukung peningkatan kualitas penelitian terkait hukum dan HAM dengan data yang memadai. Selain itu, terobosan digital ini juga menyediakan informasi tentang permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kemenkumham dan publik.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pengumpulan data sebagai bahan analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.