Tomohon (8/10) - Menjalankan fungsi Pembinaan dan Pengawasan, MPD Tomohon melalui Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan berkala Protokol Notaris di Kota Tomohon. Pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 7 hingga 17 Oktober 2024 mendatang. Kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tim yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Akademisi, dan Notaris didampingi Sekretaris dan anggota tim sekretariat memastikan bahwa 11 Notaris yang ada di Tomohon melaksanakan tugas kenotariatan sesuai UUJN serta memeriksa keadaan kantor notaris. Keseluruhan hasil pemeriksaan berkala akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Sekretaris.