BITUNG (22/4) - Koordinasi intensif antara Pemerintah Kota Bitung dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mendapat surat penegasan kewarganegaraan pada tahun 2016 di Davao, Filipina, menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kepada para WNI tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, beserta tim menjalin komunikasi erat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung. Pertemuan penting antara Kabid Pelayanan Hukum dan Sekretaris Disdukcapil Roni Biringan, membahas strategi untuk mengatasi tantangan administratif terkait jumlah besar WNI yang telah kembali ke Bitung setelah menerima surat penegasan kewarganegaraan.
Diperkirakan ada beberapa WNI telah memperoleh surat penegasan kewarganegaraan dari Ditjen AHU, diantaranya telah kembali ke Indonesia, khususnya ke Kota Bitung. Hal ini menimbulkan kendala dalam pelayanan administrasi kepada mereka. Oleh karena itu, Pemkot Bitung perlu memastikan keakuratan database yang dimiliki Ditjen AHU terkait jumlah WNI yang telah mendapat penegasan.
Sebagai solusi, Kabid Yankum memberi saran kepada pihak Pemerintah Kota Bitung melalui Sekretaris Disdukcapil Bitung untuk mengirim surat resmi kepada Ditjen AHU guna meminta database jumlah WNI yang mendapat surat penegasan kewarganegaraan. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam penanganan administrasi yang lebih efisien dan akurat terhadap para WNI tersebut.
Dalam pertemuan yang diadakan di ruang kerja Sekretaris Disdukcapil tersebut, Kabid Yankum menegaskan bahwa kantor wilayah maupun kantor imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada WNI yang telah memperoleh penegasan status untuk mengurus administrasi kependudukan di pemerintah kota bitung khususnya pada Dinas Dukcapil.