Jakarta (30/04)- Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM Reba Paputungan melaksanakan Koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum bersama dengan 5 (lima) Tim IRH dari Kabupaten Kota yang terdiri dari Kabupaten Minut, Kabupaten Bolmong, Kota Manado,Kabupaten Mitra dan Kota Tomohon.
Bertempat di Aula A Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Kedatangan diterima oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk. Dalam koordinasi tersebut dibahas Pedoman Indeks Reformasi Hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota/Kab di Sulawesi Utara.
Jamaruli menyampaikan bahwa Reformasi birokrasi kini benar-benar menjadi kebutuhan bagi para aparatur pemerintahan dan telah berhasil meletakkan landasan politik, hukum, dan ekonomi bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Reformasi birokrasi merupakan perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan serta merupakan pertaruhan besar Bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan saat ini dan kedepan. Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan sebagaimana amanat Pearturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah disusun Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan penilaian indeks reformasi hukum untuk mereviu berbagai peraturan perundang-undangan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Tim dari Badan Strategi Kebijakan menyampaikan terkait Mekanisme Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah yang hadir.
Diakhir koordinasi, Jamaruli menyampaikan Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2024 merupakan pelaksanaan penilaian pada tahun ke-tiga yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Utara dengan keikutsertaan 100 % dan penilaian “Baik”.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk memperkuat pemahaman dalam pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum khususnya dalam pemenuhan data dukung agar tercapai secara optimal dan tepat waktu.