Sangihe (05/07) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun dalam hal ini Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah, Kasubid Lola BB dan Keamanan Lucky Gerungan, Kasubid Infokim Jecky Gerung menyambangi Lapas Kelas IIB Tahuna, Lapas Kelas III Tamako, Lapas Kelas III Enemawira, dan Kanim Kelas II TPI Tahuna dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Di kesempatan ini tim Kantor Wilayah diterima langsung oleh Ka Upt Masing-masing Satker bersama jajaran. Pada Pertemuan tersebut tim Melakukan diseminasi serta Penguatan dalam memenuhi Kriteria indikator-indikator serta menjelaskan mengenai 5 tahapan pembentukan P2HAM yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pengawasan/Pembinaan dan dilanjutkan dengan melihat langsung sarana dan prasarana terkait Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Harapannya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM dapat diimplementasikan serta menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.