MANADO (4/7) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan terhadap Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus selaku Ketua Tim Harmonisasi, dan dilanjutkan dengan penyampaian urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah oleh Pihak Pemrakarsa yaitu DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Saat pembahasan, Tim memberikan saran dan masukan terkait dengan istilah atau batasan pegertian, penggunaan kata jamak, teknis penulisan, rumusan pasal atau ayat yang tidak menggambarkan makna substansi yang jelas, teknis penyusunan tabulasi, pengelompokan materi muatan, penggunaan tanda baca, pengacuan pasal, penggunaan kapital, dan teknis penulisan penjelasan. Saran yang disampaikan diterima oleh pihak pemrakarsa dan akan dilakukan perbaikan sesuai kesepakatan rapat serta diupload kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk diperiksa oleh Tim Harmonisasi. Kemudian rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara.