Minahasa (17/10) - setelah kemarin mengujungi Desa Pulutan, Kecamatan Remboken untuk mematangkan persiapan pendaftaran merek kolektif, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Setiawaty Pontoh dan tim mendatangi sentra Pengolahan Ikan Tongkol Asap di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, usaha ini menghasilkan produk Cakalang Fufu dan beberapa produk turunan lainnya yang sudah cukup terkenal baik dikalangan masyarakat Sulawesi Utara maupun secara nasional.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkumham menemui beberapa pelaku usaha Ikan Tongkol Asap untuk membicarakan tentang pendaftaran merek kolektif, termasuk hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa yang akan memfasilitasi pendaftaran merek kolektif dalam hal pengurusan kelengkapan dokumen pendaftaran merek kolektif.
Dengan adanya merek kolektif, tentu saja akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha Ikan Tongkol Asap di Desa Tambala dalam upaya memberi nilai tambah bagi suatu produk yang dihasilkan, aspek efisiensi, serta terkait dengan perlindungan hukum dalam berusaha.
Para pelaku usaha Ikan Tongkol Asap di Desa Tambala menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut, dengan antusias para pelaku usaha langsung mengumpulkan kartu identitas untuk kemudian didokumentasikan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pendaftaran merek kolektif dan menyatakan kesiapannya untuk melengkapi dokumen-dokumen lain dalam upaya pendaftaran merek kolektif Ikan Tongkol Asap Tambala dengan nama Cakalang Fufu Tambala.