MANADO (17/10) - Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, dan Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus menyimak dengan seksama Arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nico Afinta. Di lokasi berbeda, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin turut mengikuti pengarahan yang dilaksanakan secara virtual ini.
Sebelum menyampaikan arahannya, Sekjen terlebih dahulu memperkenalkan diri dan menyapa perwakilan Pimti Pratama dari Kantor Wilayah salah satunya Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Sulut. Diawal arahannya, ia mengajak seluruh jajaran untuk selalu memedomani tiga pilar utama yang menjadi dasar keberhasilan organisasi yaitu T-W-T (Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab). Dirinya menjelaskan bahwa setiap pegawai harus memahami tugasnya dengan baik, melaksanakan tugas tersebut berdasarkan wewenang yang telah diberikan, dan bertanggung jawab melalui pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Lebih lanjut, Sekjen juga menekankan pentingnya mengedepankan teori kerja sama yang mencakup komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi sebagai kunci sukses dalam menjalankan setiap program dan kebijakan yang telah direncanakan. Ia juga menyinggung mengenai pencapaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kantor Wilayah dengan presentase terbaik dimana Kanwil Kemenkumham Sulut menduduki peringkat kelima.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen juga mengingatkan agar pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung lebih mengedepankan integritas, moralitas, dan profesionalitas. Menutup arahannya, ia menyampaikan bahwa kebersamaan merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan dalam setiap aspek pekerjaan. "Apa yang kau dapat hari ini karena kemarin, apa yang kau dapat nanti karena hari ini," tutup Sekjen diakhir arahannya.