Kotamobagu - Menjalankan amanat Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Daerah berwenang melakukan pemeriksaan terhadap protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, untuk itu Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan berkala Protokol Notaris terhadap 9 Notaris yang ada di Kota Kotamobagu.
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 25 s/d 26 September 2024 ini di pimpin langsung oleh Ketua Risman Soemantri bersama anggota dari unsur Akademisi dan Notaris serta didampingi Sekretaris Michael Pangemanan.
Secara umum kegiatan pemeriksaan berkala protokol notaris berjalan dengan baik, dengan beberapa catatan untuk diperbaiki oleh notaris-notaris bersangkutan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan.