MINAHASA (20/8) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, melalui Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Setiawaty Pontoh, bersama tim, melakukan pendampingan terkait pemenuhan kekurangan Dokumen Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Minahasa dengan audiens dari Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Minahasa, didampingi oleh perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa.
Pendampingan yang dipimpin oleh Setiawaty Pontoh ini bertujuan untuk menyempurnakan Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa serta memperbaiki struktur organisasi MPIG dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan rekomendasi dari Bupati Minahasa.
Kegiatan berjalan dengan lancar, dan sebagian kekurangan dokumen telah dipenuhi. Proses selanjutnya menunggu penyelesaian pembuatan Kartu Anggota MPIG serta penandatanganan SK dan rekomendasi oleh Bupati Minahasa.
Pendampingan ini dilakukan agar proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa dapat segera dilanjutkan. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap produk lokal ini dapat terwujud, mencegahnya dari klaim pihak yang tidak berkepentingan.