MANADO (14/3) - Bertempat di Lobby Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur menerima kunjungan dari dua Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah yaitu dari Setwan Kota Tomohon dan Setwan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam kunjungannya, kedua Sekretariat berkoordinasi terkait tahapan pembentukan Peraturan Daerah inisiatif DPRD dan Proses Harmonisasi dengan menggunakan aplikasi HarmonJo. Untuk itu Kepala Subbidang FPPHD dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Michael Pangemanan menyampaikan bahwa dalam proses harmonisasi Kantor Wilayah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.