JAKARTA (17/5) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum melakukan Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koordinasi tersebut meliputi layanan PPNS yang diterima Langsung oleh Direktur Pidana Haris Sukamto, Layanan Pewarganegaraan yang di terima oleh Kepala Bidang Pewarganegaraan Sudianto dan Layanan Kewarganegaraan yang diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Riana Budi Mastuti.
Tim Kanwil mengkoordinasikan terkait prosedur pengajuan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal PPNS yang sudah berakhir masa berlakunya, Layanan Pewarganegaraan untuk menyampaikan kekurangan Persyaratan Permohonan Pewarganegaraan Pasal 3A Peraturan Pemerintah R.I Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan R.I. dan Layanan Kewarganegaraan terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing.