MANADO - Toar Palilingan dari unsur Akademisi bertindak selaku Ketua Tim pada pelaksanaan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris Kota Manado minggu terakhir yang dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 27 September 2024.
Tim MPD yang terdiri dari Unsur Pemerintah Octavianus Simboh, dan Ema Yuvitasari selaku Unsur Notaris serta Sekretaris Adri Tulong
melaksannakan pemeriksaan dikantor notaris Kota Manado untuk bertemu langsung dengan notaris, dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPDN dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang benar.
Kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris ( MPDN). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Rangkaian Pelaksanaan Pemeriksaan Berkala Notaris minggu ketiga ini adalah yang terakhir untuk Tahun 2024 dimana MPD Manado telah melaksanakan pemeriksaan keseluruhan di 71 Kantor Notaris wilayah kerja Kota Manado.