Minahasa (06/09) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, melalui Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan verifikasi data lapangan di Desa Mokupa Kabupaten Minahasa sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan pengadu.
Tim yang dipimpin oleh Kasubid Pemajuan HAM, Syahril Labantu, melakukan koordinasi di Kantor Desa Mokupa untuk mendapatkan keterangan dan informasi terkait aduan. Oleh karena satu dan lain hal tim hanya bisa berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Mokupa via telepon/wa. Selanjutnya tim mendatangi Lumba-Lumba resort untuk melakukan klarifikasi atas aduan dan diterima oleh manajemen yaitu, Maxi Tabolong selaku Direktur, Elizabet Judina selaku Direktur Utama serta Maria Nangka sebagai Manager.
Kasubid Pemajuan HAM kemudian menginformasikan maksud kedatangan Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kumham Sulut. Maxi Tabolong menanggapi hal tersebut dengan memberi penjelasan dan bercerita awal mula rangkaian kejadian yang menjadi permasalahan. Tim kemudian mengingatkan dan memberikan saran agar masing-masing pihak lebih menahan diri, melaksanakan setiap kewajiban dan hak atas asasi manusia secara seimbang, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tunduk pada hukum yang berlaku.
Kegiatan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini dilaksanakan sebagai komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sebagai instansi vertikal bertanggungjawab melakukan perlindungan, pemenuhan, pemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022.