MANADO (19/4) - Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sulawesi Utara Ronald Lumbuun bersama Wakil Ketua MPWN dari unsur Notaris Benny Sutanto, dari unsur Akademisi Lendy Siar, dan dari unsur Pemerintah Rudy Pakpahan dan Aswan Idrak, serta Sekretaris MPWN Denny Porajow menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kakanwil secara hybrid (daring dan luring).
Pengawasan terhadap Notaris sendiri merupakan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.