Manado (19/4) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun selaku Ketua Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan dan Kepala Bidang Perinfokim Rejeki Putra Ginting melakukan pemeriksaan substantif dan Wawancara terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemeriksaan substantif dan wawancara sendiri dilakukan oleh Tim Evaluasi Terpadu yang terdiri dari beberapa instansi terkait, meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Dan Maluku Utara.
Hadir secara virtual, pada wawancara kali ini Kakanwil memberikan beberapa pertanyaan terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya Anggota TP4 melakukan pemeriksaan berkas sesuai bidang tugas masing-masing, serta mengajukan pertanyaan terkait dengan dokumen yang disampaikan oleh pemohon.