LIRUNG (6/6) - Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam mewujudkan dan memenuhi tanggungjawab pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam kerangka peningkatan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, kepuasan pada penerima layanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang P3HAM Patrick Waloni dan staf/operator P2HAM melakukan Diseminasi dan Penguatan Lembaga Publik Berbasis HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 pada Lapas Kelas III Lirung.
Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bidang P3HAM menjadi moderator sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Lola Basan/Baran dan Keamanan menjadi Narasumber untuk membawakan materi P2HAM serta menghimbau kepada para Pejabat Struktural dan Operator terkait agar melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan sebagai wujud akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. Beliau juga memberikan motivasi dan mendorong agar Lapas Kelas III Lirung dapat berjuang untuk bisa meraih predikat P2HAM.
Pada kegiatan ini juga dilakukan peninjauan sarana dan prasarana pada Lapas Kelas III Lirung berdasarkan petunjuk yang menjadi indikator penilaian Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.