Manado - Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (STRANAS-BHAM) dan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 486 Tahun 2023 tenteang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD-BHAM) Provinsi Sulawesi Utara, Hari ini, Selasa (27/02) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara bekerjasama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi Strategi Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun, kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Yankumham Rudy Pakpahan yang menjelaskan tentang maksud dan tujuan disusunnya STRANAS-BHAM dalam rangka upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu.
Selanjutnya paparan materi sosialisasi GTD-BHAM disampaikan secara berkesinambungan, dimulai dari paparan tentang Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Kadiv Yankumham yang membawakan Strategi Bisnis dan HAM yang didalamnya menjelaskan tentang Pedoman Bisnis dan HAM, Relasi Bisnis dan HAM, 3 Strategi Bisnis dan HAM, Pelaksanaan Stranas BHAM, serta Pemantauan dan Evaluasi.
Diakhir kegiatan yang dihadiri oleh anggota Gugus Tunas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia ini, Rudy Pakpahan berharap sinergitas tetap terjalin erat dalam mensukseskan STRANAS-BHAM.