MANADO (26/9) - Menyadari pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk mewujudkan ekosistem KI di lingkungan Perguruan Tinggi dan Stakeholder terkait, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi dan Stakeholder Terkait di Wilayah Sulawesi Utara Tahun 2024 di Hotel Grand Whiz.
Diawal kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya berkesempatan membacakan laporan kegiatan yang menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam melindungi Hak KI serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Hak KI.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual menjadi vocal point yang akan mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dan berinovasi menciptakan serta melindungi hasil karyanya sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Pada giat yang dihadiri oleh perwakilan akademisi perguruan tinggi dan perwakilan instansi terkait tersebut, turut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan yaitu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Jefry Boy Balaati yang menyampaikan mengenai Pengertian, Jenis-Jenis, dan Pelanggaran KI; Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulut Yahya Gultom yang menyampaikan materi mengenai Pemberdayaan UKM yang Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing; serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lendy Siar yang menyampaikan mengenai Fenomena Plagiarisme di lingkungan Perguruan Tinggi.