BOROKO (7/3) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya beserta tim melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam kunjungan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Imam Sentosa.
Koordinasi ini dilakukan terkait data anak yang lahir dari perkawinan campuran yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
Kabid Yankum menyampaikan bahwa jika terjadi perkawinan antar negara maka akan ada keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut, dan itulah yang dilindungi dan diatur dalam undang-undang atas status kewarganegaraan anak.
Dari hasil koordinasi diketahui terdapat 1 (satu) warga yang telah melakukan perkawinan campuran dan telah memiliki 1 (satu) anak, namun hingga saat ini belum dilaporkan kepada Kantor Imigrasi setempat sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Mengetahui hal ini, Kabid Yankum menjelaskan terkait proses yang harus dilakukan oleh warga tersebut, dan meminta bantuan Dinas Dukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk segera menindaklanjuti, karena hal ini kedepan nantinya akan merugikan anak yang belum memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas.