MANADO (4/6) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun Melalui Kepala bidang Pelayanan Hukum Hnedrik Siahaya dan tim Subbid Kekayaan Intelektual melakukan Kunjungan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pendataan terkait inventarisir data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Sulawesi Utara dan akan melakukan pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di kabupaten kota dibawah binaan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara.
Hendrik Siahaya menyampaikan bahwa di Sulawesi Utara tercatat sampai saat ini Kekayaan Intelektual Komunal terdata 26 permohonan yang sudah memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal milik Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Sulawesi Utara, Sampai dengan saat ini banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang belum dicatatkan, Oleh karena itu Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Sulawesi Utara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
"Kanwil Kemenkumham sulut akan terus berkoordinasi dan akan melakukan pendampingan dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kebuyaan Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal," ungkap Kabid Yankum.