MANADO (15/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Cherryl Wenur dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut. Hadir dalam rapat dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bolmong Rahmat Makalalag.
Rapat membahas terkait dengan substansi dari Ranperbup tersebut yang harus disesuaikan dengan instrumen peraturan Perundang-Undangan yang ada diatasnya. Kemudian sesuai hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, substansi dari norma Rancangan sebagaimana yang telah dibahas, dilanjutkan penandatanganan berita acara harmonisasi. Hasil keluaran berupa Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft yang tersebut diperbaiki dan diupload ke dalam aplikasi harmonjo.