Bitung (16/10) - Protokol Notaris merupakan bagian dari kantor notaris yang mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting agar notaris dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Protokol notaris adalah kumpulan dokumen arsip negara yang harus dipelihara dengan baik oleh notaris.
Bertempat dikantor Notaris Pricilia Kambey, Majelis Pemeriksa (Tim C) MPDN Kota Bitung melaksanakan pemeriksaan berkala terhadap notaris di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua notaris menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan ini mencakup evaluasi dokumen, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta penanganan arsip dan berkas klien. Pemeriksaan yang telah berlangsung dari tanggal 11 - 16 Oktober 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Wahju Prihandono beserta Tim yang terdiri dari Unsur Notaris dan Akademisi serta didampingi oleh Sekretaris MPDN Kota Bitung. Ketua Tim menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap notaris, memberikan jaminan hukum yang kuat dan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dalam menjalankan profesi serta memastikan semua notaris tetap berkomitmen terhadap kualitas pelayanan yang terbaik. MPDN Kota Bitung juga mengingatkan bahwa notaris yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini adalah bagian dari tugas dan fungsi MPD Notaris Kota Bitung salah satunya adalah "melindungi jabatan notaris" sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.