MAKASSAR (15/10) - Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yang dilaksanakan di di Hotel Claro Makassar.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Bidang Hukum Frangky A.H. Zachawerus, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Astri Syarifudin, beserta Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir dalam kegiatan tersebut.
Dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa RUU Hukum Acara Perdata merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. "RUU ini telah menjadi perhatian utama Pemerintah dan DPR untuk segera diselesaikan. Kami telah menggelar Diskusi Publik di berbagai tempat untuk menampung aspirasi serta menginformasikan substansi RUU Hukum Acara Perdata. Sebuah peraturan atau regulasi yang baik harus dibuat dengan asas transparansi dan akuntabilitas dengan harapan melalui Diskusi Publik ini, peserta dari berbagai kalangan seperti Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Pengadilan, Organisasi Bantuan Hukum, Perancang Peraturan Perundangan-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum dapat memberikan masukan, pandangan, dan gagasannya. Dengan demikian, RUU nantinya bisa menjadi sebuah Undang-Undang yang bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat," ucapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Taufiqurrakhman juga menekankan pentingnya Diskusi Publik RUU tentang Hukum Acara Perdata. "Sesuai amanat Pasal 96 Undang-undang nomor 13 Tahun 2022, masyarakat berhak memberikan masukan secara tertulis dalam setiap pembentukan perundang-undangan. Penyelenggaraan diskusi publik ini juga dimaksudkan sebagai tolak ukur apakah produk hukum tersebut telah disusun dengan sempurna dan memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat," ungkapnya.