MANADO (14/11) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Produk Hukum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yaitu Rancangan Peraturan Daerah Bolaang Mongondow Timur tentang APBD Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Penjabaran APBD Tahun 2024.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zacawerus didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yaitu perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Pada rapat dibahas mengenai urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasikan. Dalam hal ini, Asisten 3 Ikhsan Panglima menyampaikan bahwa sebelum kedua produk hukum daerah ini diharmonisasi, perlu adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulut sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim Harmonisasi yaitu Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kevin Karwur, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang APBD Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Penjabaran APBD Tahun 2025 tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, saran dan masukan dari Tim Harmonisasi yaitu agar melampirkan dokumen yang harus dilengkapi dan memperbaiki kesalahan pengetikan.
Menanggapi hasil Harmonisasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyampaikan akan memperbaiki Ranperda dan Ranperbub berdasarkan hasil harmonisasi hari ini. Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diperbaiki dan diupload aplikasi Harmonjo.