Manado - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan yang sekaligus Plh. Kepala Kantor Wilayah Aris Munandar, hadir secara langsung pada kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Layanan Kesehatan Masyarakat Dalam Pengendalian Penanggulangan TB, HIV AIDS. dan Penyakit Menular Lainnya Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Sulawesi Utara Selasa, 15/10/2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Puskesmas wilayah kota Manado dan Bitung, serta tenaga kesehatan dari UPT Pemasyarakatan. Dalam sambutan nya Plh. Kakanwil menegaskan bahwa kegiatan ini menentukan komitmen kita dalam hal pelayanan kesehatan.
“Di UPT Pemasyarakatan kita masih ada kerawanan-kerawanan, maka dengan kehadiran kita bersama, kerawanan itu dapat kita temukan solusinya”. Pesannya.
Aris juga menambahkan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tahanan dan warga binaan yang juga menjadi perhatian nasional.
Pada kesempatan tersebut, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, oleh Kepala Seksi P2PMKK Dinkes Sulut, Dr. Arthur Tooy juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan sedang menunggu hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Tuberculosis, sedangkan untuk HIV AIDS telah ada perda nya, namun akan dilakukan revisi.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulut. Kemudian terkait penanganan TB di Lapas/Rutan/LPKA sudah ada yang mengisi laporan di sistem informasi TBC, dan sudah melaksanakan screening. Memang pada kenyataannya sekarang ini, langkah terbaik yang dapat diambil adalah memisahkan atau mengisolasi pasien TB, kemudian melakukan mitigasi langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Untuk itu kami bersyukur dan sangat siap bersinergi apabila rekan-rekan di Lapas/Rutan/LPKA mau berkoordinasi dengan kami” Pungkasnya.
Kadivpas juga menyampaikan bahwa tujuan kita adalah sama, yaitu memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Berdasarkan hasil pembahasan hari ini, permasalahan umum di UPT Pemasyarakatan kita adalah pasien di Lapas/Rutan/LPKA yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka untuk menyelesaikan permasalahan ini, segera lakukan koordinasi dengan dinas kependudukan setempat agar bisa segera dikeluarkan NIK. Ia pun berharap kerjasama antara UPT Pemasyarakatan dengan Dinas Kesehatan dan Pusat Layanan Kesehatan setempat dapat terjalin lebih baik lagi kedepannya . “Serta kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar selalu menjaga integritas, mempunyai komitmen yang tinggi dan konsisten melaksanakan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Petugas Pemasyarakatan.” Pesan Aris.