MANADO (08/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah, diantaranya yaitu Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu Perubahan Atas Peraturan Walikota tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Pengunaan, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024; Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah.
Pada rapat harmonisasi terebut, Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur hadir membuka kegiatan rapat didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, turut hadir perwakilan dari masing-masing Pemerintah Daerah dan perwakilan instansi pemrakarsa Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Ranperkada tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.