Manado (8/3) - Dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas produk hukum daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang Hukum melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum TA 2024 di Fakultas Hukum Universitas Katolik De La Salle Manado.
Kegiatan Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum TA 2024 merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum di Daerah yang bertujuan untuk membahas berbagai hal yang diperlukan dalam rangka penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi hukum tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Tim Pelaksana Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Cherryl Ch. N. Wenur serta Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 yang diketuai oleh Eryk Makagiantang dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Utara, dan 2 (dua) Anggota Pokja yakni Rietha L. Lontoh dan Yulia Vera Momuat dari unsur Akademisi Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado. Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut yakni Christian A. Katuuk selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam rapat yang dilakukan, dibahas mengenai beberapa hal terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta beberapa peraturan pelaksana lainnya.
Narasumber kegiatan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham terutama mengenai regulasi yang terdampak dari pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mana melalui kegiatan ini dapat diperoleh masukan dan saran yang membangun berkenaan dengan pajak daerah dan retribusi daerah.