Kotamobagu (30/08) - Berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kepala Subbidang P3Kumham dan staf/operator P2HAM Kanwil Kemenkumham Sulut melakukan Monitoring, Penguatan dan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 pada Rutan Kelas IIB Kotamobagu dan Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memonitoring kelengkapan sarpras P2HAM yang akan diinput ke aplikasi untuk diverifikasi dan dinilai pada September 2024. Pada Kanim Kotamobagu, tim kanwil diterima oleh Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian. Sedangkan di Rutan Kotamobagu, tim kanwil diterima oleh Kasubsi Pengelolaan, Kasubsi Yantah serta Kepala Pengamanan Rutan.
Pada kesempatan itu, Kabid HAM menghimbau kepada para Pimpinan UPT dan Operator terkait agar melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang pada intinya semua indikator yang diminta untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. Kabid HAM juga memberikan motivasi dan mendorong agar Kanim Kotamobagu dan Rutan Kotamobagu melengkapi sarana prasarana P2HAM.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan peninjauan sarana dan prasarana pada Kanim Kotamobagu dan Rutan Kotamobagu berdasarkan petunjuk yang menjadi indikator penilaian Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.