Kotamobagu (07/03) - Upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan dan memenuhi tanggungjawab pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam kerangka peningkatan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, kepuasan pada penerima layanan publik.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Bidang HAM Reba Paputungan bersama jajaran Bidang HAM melakukan Penguatan dan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 pada Rutan Kelas IIB Kotamobagu dan Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Mengawali kegiatan, Kadiv Yankum menghimbau kepada para Pimpinan UPT dan operator agar melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang pada intinya semua indikator yang diminta untuk mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. Rudy juga memberikan motivasi agar kiranya Kanim Kelas II Non TPI dan Rutan Klas IIB Kotamobagu bisa meraih predikat P2HAM. Melanjutkan himbauan tersebut, Kabid HAM memaparkan materi terkait Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 kemudian dilanjutkan dengan peninjauan sarana dan prasarana pada Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu dan Rutan Klas IIB Kotamobagu.