JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM selaku Mediator Non Hakim pada Kanwil Kemenkumham Sulut bersama Analis Permasalahan HAM mengikuti rapat perumusan penanganan dugaan pelanggaran HAM di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta Barat.
Rapat Koordinasi yang berlangsung dari tanggal 6-8 Maret ini digagas oleh Direktorat Jenderal HAM dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra.
Dalam Sambutannya, Dirjen HAM menyampaikan pentingnya penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, sebagai wujud pelaksanaan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Pada Kesempatan yang sama, Dirjen HAM juga menyatakan bahwa akan meluncurkan Aplikasi Simasham 2.0 yang terbaru. Penggunaan Aplikasi Simasham 2.0 ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk membuat pengaduan terkait tidak terpenuhinya di masyarakat selain itu dapat juga untuk memonitoring dan tindak lanjut dari penanganan pengaduan HAM.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, Kepolisian R.I, KIementerian ATR/BPN, dan KOMNAS HAM, kegiatan ini berfokus pada pembahasan draft petunjuk teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, penguatan materi tematik HAM bagi mediator dan petugas penanganan pengaduan di Kantor Wilayah termasuk Sosialiasi Aplikasi Simasham 2.0