MANADO (6/11) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus beserta jajaran, termasuk JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan menyimak secara virtual dari Aula Mapalus mengenai Penguatan terhadap Perancang Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej.
Dibuka oleh Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan (IP3I) Pusat Cahyani, Wakil Menteri Hukum meminta para Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memperhatikan substansi hukum dengan cermat dalam setiap proses penyusunan regulasi. Ia mengingatkan agar setiap rancangan peraturan perundang-undangan seharusnya melalui tahap harmonisasi yang ketat untuk memastikan konsistensi dengan peraturan yang sudah ada serta menghindari konflik norma di antara peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan agar perancang peraturan perundang-undangan mampu menyusun norma yang tidak hanya mematuhi asas formalitas, tetapi juga mengandung substansi hukum yang memenuhi asas-asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar norma yang dibentuk sejalan dengan prinsip-prinsip hukum serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
"Hukum ideal adalah hukum yang dapat memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan kebingungan atau bahkan menimbulkan disparitas dalam penegakan hukum,” imbuhnya.
Selain itu, Eddy juga mengungkapkan bahwa hukum yang terbentuk tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara komprehensif. Dengan pendekatan seperti ini, ia berharap para Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat menyusun hukum yang responsif, berkeadilan, dan mengandung nilai kemanfaatan yang tinggi bagi seluruh masyarakat.