Manado (24/8) - Pameran Pelayanan Publik yang digelar di Lapangan Basket Kawasan Megamas telah memasuki hari kedua. Pada hari kedua ini, Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar Sosialisasi Golden Visa serta Sosialisasi Pencegahan Judi Online. Sosialisasi ini dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Siregar.
Sosialisasi Golden Visa menghadirkan Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji sebagai narasumber. Tessar menjelaskan bahwa terdapat 11 tipe Golden Visa yaitu Investor Perorangan (membuat perusahaan), Investor Perorangan (tidak membuat perusahaan), Investor Korporasi, Mantan Warga Negara Indonesia, Keturunan Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua, Talenta Global, Tokoh, Orang Lanjut Usia, Representatif Perusahaan dan Investor Korporasi di IKN.
"Golden Visa merupakan produk keimigrasian bagi warga asing yang untuk berinvestasi dan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama karena Golden Visa ini memberikan jangka waktu yang panjang yaitu 5 hingga 10 tahun," jelas Tessar.
Sosialisasi Pencegahan Judi Online menghadirkan narasumber yaitu Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Mouren Mourina Monigir.
Mouren menjelaskan bahwa salah satu upaya pencegahan judi online yang telah dilakukan oleh OJK adalah melakukan pemblokiran rekening maupun e-wallet yang dicurigai terafiliasi dengan aktivitas judi online.
"Dalam berinvestasi ataupun pinjaman online pastikan 2L yaitu Legal dan Logis. Pastikan legalitasnya dan pastikan penawaran yang diberikan masuk akal. Pinjaman online yang legal hanya meminta akses lokasi, kamera dan mikrofon," jelas Mouren.