Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sulut Beri Keterangan tentang Dugaan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

 WhatsApp Image 2024 11 14 at 16.40.04

BITUNG (14/11) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait dengan perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Dalam keterangan kepada penyidik polres bitung, Hendrik menguraikan ketentuan hukum yang mengatur tentang pengalihan objek jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Hendrik Siahaya menjelaskan mengenai Pasal 36 UU Fidusia. "Pasal ini mengatur tentang prosedur pengalihan hak atas objek jaminan fidusia. Sebagai bagian dari mekanisme yang sah, objek jaminan harus tercatat dalam registrasi yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulut. Jika objek tersebut dipindahkan atau dialihkan tanpa prosedur yang benar( ijin tertulis dari penerima fidusia) maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran," terang Hendrik.

Lebih lanjut, Hendrik juga menekankan pentingnya Pasal 23 ayat (1), yang melarang debitur untuk menjual, mengalihkan, atau memberikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari kreditur. "Dalam hal ini, jika debitur melakukan pengalihan tanpa persetujuan yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penggelapan, yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Hendrik.

Diakhir keterangannya, Hendrik Siahaya menegaskan bahwa dalam perkara ini, apabila debitur telah mengalihkan atau menjual objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur atau tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan oleh undang-undang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan objek jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Fidusia.

Keterangan dari saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan membantu aparat penegak hukum kususnya kepolisan kota bitung mengenai pengaturan hukum jaminan fidusia dan memberikan arah yang jelas dalam proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani.

WhatsApp Image 2024 11 14 at 16.40.05

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI