BITUNG (14/11) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait dengan perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Dalam keterangan kepada penyidik polres bitung, Hendrik menguraikan ketentuan hukum yang mengatur tentang pengalihan objek jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Hendrik Siahaya menjelaskan mengenai Pasal 36 UU Fidusia. "Pasal ini mengatur tentang prosedur pengalihan hak atas objek jaminan fidusia. Sebagai bagian dari mekanisme yang sah, objek jaminan harus tercatat dalam registrasi yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulut. Jika objek tersebut dipindahkan atau dialihkan tanpa prosedur yang benar( ijin tertulis dari penerima fidusia) maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran," terang Hendrik.
Lebih lanjut, Hendrik juga menekankan pentingnya Pasal 23 ayat (1), yang melarang debitur untuk menjual, mengalihkan, atau memberikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari kreditur. "Dalam hal ini, jika debitur melakukan pengalihan tanpa persetujuan yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penggelapan, yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Hendrik.
Diakhir keterangannya, Hendrik Siahaya menegaskan bahwa dalam perkara ini, apabila debitur telah mengalihkan atau menjual objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur atau tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan oleh undang-undang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan objek jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Fidusia.
Keterangan dari saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan membantu aparat penegak hukum kususnya kepolisan kota bitung mengenai pengaturan hukum jaminan fidusia dan memberikan arah yang jelas dalam proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani.