Bolaang Mongondow (28/08) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan koordinasi terkait Optimalisasi Pelaporan dan Pemutakhiran Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang di pimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya Aswan Idrak dan JFK Sub Bidang AHU mengunjungi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam koordinasi ini Tim Kanwil diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Adrianus Ch. Manoppo Adrianus menyampaikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini terdapat 1 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang belum dilantik dan juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tim Kanwil menyampaikan agar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja membuat permohonan pelantikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan untuk bisa dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil.