MINAHASA SELATAN (24/10) - Strategi Nasional Bisnis dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan penghormatan HAM. Dalam dunia bisnis, penghormatan HAM merupakan tanggungjawab pelaku usaha dan kewajiban negara untuk melindungi HAM.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Bisnis dan HAM kepada pelaku usaha, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) dan pengenalan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) di PT Tropica Cocoprima Minahasa Selatan. PT Tropica Cocoprima merupakan perusahaan yang memproduksi tepung kelapa yang diekspor ke beberapa negara di Asia Tenggara.
PT Tropica Cocoprima menerangkan bahwa sebagian besar indikator penghormatan HAM telah diterapkan pada perusahaannya. Pihak perusahaan pun tertarik untuk melakukan uji tuntas pada aplikasi PRISMA untuk menilai sendiri seberapa baik implementasi HAM dalam perusahaan sehingga bisa dilakukan identifikasi dan perbaikan terhadap indikator yg kurang.
Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran Pelaku Usaha terkait isu HAM dalam praktik bisnis juga menjadi dorongan pada Pelaku Usaha untuk melakukan uji tuntas pada Aplikasi PRISMA dalam rangka terwujudnya pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM di ruang lingkup kegiatan usaha dan lingkungan sekitar.