MANADO (15/11) - Menindaklanjuti hasil pemeriksaan berkala yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado yang dipimpin oleh Ketua MPDN Manado Hendrik Siahaya melakukan rapat evaluasi internal guna membahas hasil pemeriksaan tersebut.
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris.
Kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam rangkaian kegiatan ini, dilaksanakan juga Serah Terima Protokol Notaris Rielly Lontoh kepada Notaris Eva Buida, sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Perpindahan Notaris dari Notaris Kota Manado menjadi Notaris Kota Administrasi Jakarta Utara.