Bitung (04/11)- Dalam rangka penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, melakukan koordinasi terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kepolisian Resor Bitung.
Kedatangan Tim Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia Syahril Labantu tersebut, diterima oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Bitung IPDA Nabila Azmah Adama. Dalam koordinasi yang dilakukan, Kasubbid Pemajuan HAM menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat mengenai pelayanan pada Kepolisian Resor Bitung.
Berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan mengenai pelayanan pada Kepolisian Resor Bitung tersebut, Kepala Unit PPA Polres Bitung IPDA Nabila Azmah Adama menyampaikan bahwa penanganan terhadap laporan masyarakat sebagaimana yang disampaikan dalam pelayanan komunikasi HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara sementara dalam proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Bitung.
Hasil pengumpulan data dalam koordinasi ini, selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan substansi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.