Manado (26/02) - Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun yang juga sebagai Ketua Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan dan Kepala Bidang Perinfokim Rejeki Putra Ginting melakukan pemeriksaan substantif dan Wawancara atas permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemeriksaan Substantif dan wawancara sendiri dilakukan oleh Tim Evaluasi Terpadu yang terdiri dari beberapa instansi terkait, meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado hingga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado.
Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, pada wawancara kali ini Ronald Lumbuun melayangkan beberapa pertanyaan terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya pemeriksaan berkas dilakukan oleh Anggota Tim sesuai bidang tugas masing-masing, dan disilahkan kepada masing-masing Anggota Tim untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan dokumen yang disampaikan oleh pemohon.