BOLMONG (31/7) - Komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem bisnis ramah HAM telah diwujudkan dengan diluncurkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM ini merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan pemulihan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Bidang HAM yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Syahril Labantu melaksanakan sosialisasi Stranas BHAM di PT. Advance Agri Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tujuan Sosialisasi Stranas BHAM ini adalah untuk peningkatan pemahaman dan kapasitas Bisnis dan HAM bagi pelaku usaha; pemetaan regulasi yang selaras bagi bisnis dan HAM dalam lingkup kebijakan dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan terhadap HAM; serta mekanisme pemulihan yang efektif terhadap pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.
PT Advance Agri Indonesia berterimakasih dan akan tetap berkonsultasi selanjutnya dengan Kanwil Kemenkumham Sulut dalam penerapan Stranas BHAM agar dapat terlaksana dengan baik pada PT. Advance Agri Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow.