BOLMUT (5/11) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kasubid P3Kumham) Patrick Waloni bersama tim Bidang HAM melakukan verifikasi data lapangan terkait dengan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut.
Dalam kegiatan ini, Tim Bidang HAM diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara Ivan Gahtan. Tim Bidang HAM menyampaikan bahwa dalam Penyusunan kebijakan berbasis bukti pada bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sering terkendala minimnya data yang akurat dan real-time. Kementerian Hukum dan HAM merespons masalah ini dengan menginisiasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM atau Sipkumham sebagai mesin riset yang berbasis artificial intelligence.
Sipkumham adalah aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. “Dalam hal ini dibidang penelitian dan pengembangan hukum dan HAM telah dikembangkan Sipkumham, yang merupakan database berbasis kecerdasan atau artificial intelligence
Sipkumham dibangun dengan inovasi crawling engine untuk mengumpulkan informasi yang bersumber dari internet dari media daring/sosial dengan pengumpulan data dilakukan secara otomatis dan setiap waktu. Metode ekstraksi informasi untuk melakukan analisa terhadap hasil crawling data yang akan disimpan ke dalam database.
SIPKUMHAM ini bertujuan mendukung penyusunan kebijakan di bidang hukum dan HAM yang berbasis bukti. Dalam kegiatan ini juga Kasubid P3Kumham menyampaikan mengenai Penandatanganan Kerjasama yang dikaitkan dengan Strategi Penguatan Pos Pengaduan HAM yg berada di Bolmong Utara .Dalam hal ini Kabag hukum merespon dengan baik akan dilaporkan Kepimpinan Sekda dalam rangka pos Pengaduan HAM.
Diakhir Koordinasi Kasubid P3Kumham menyampaikan apresiasi kepada pihak Pemkab Bolmut atas Fasilitasi Koordinasi yang di berikan kepada tim bidang HAM.