MANADO (29/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah, diantaranya yaitu Rancangan Peraturan Walikota tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Walikota Bitung tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Sistem Satu Data Indonesia.
Pada rapat harmonisasi terebut, Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur hadir membuka kegiatan rapat didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, turut hadir perwakilan dari masing-masing Pemerintah Daerah dan perwakilan instansi pemrakarsa Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Ranperkada tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.