MANADO (30/10) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) menyelenggarakan kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) secara hybrid. Acara ini dipusatkan di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, John Batara, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, John Batara menyampaikan arahan dari pimpinan pusat agar seluruh satuan kerja segera melakukan inventarisasi lengkap atas seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki. Ia menekankan bahwa inventarisasi BMN merupakan langkah awal penting bagi setiap kementerian untuk memetakan dan mengelola aset yang dimiliki, terutama setelah terbentuknya kementerian baru.
Batara juga mengajak seluruh peserta, yang terdiri dari pejabat dan operator BMN di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan segera menindaklanjuti surat persetujuan penghapusan dari Eselon 1.
Dalam kegiatan ini, hadir pula Tim Pembina dari Unit Eselon 1, Biro Pengelolaan BMN dan Barang/Jasa, yang diketuai oleh Ihin Sunardi, Pengelola Pengadaan Barang Jasa Muda. Tim ini melakukan verifikasi atas usulan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK persetujuan penghapusan BMN oleh Biro Pengelolaan BMN.