MINAHASA TENGGARA (31/10) - Menyadari pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk mewujudkan ekosistem KI di lingkungan Instansi terkait dan UMKM yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar kegiatan Koordinasi dan Pendampingan sekaligus Edukasi terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulut yang dipimpin langsung oleh kasubbid Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh, melakukan koordinasi awal dengan mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Tenggara dengan tujuan mendata dan menginventarisasi produk UMKM yang belum memiliki Hak Merek dan potensi-potensi yang bisa dijadikan merek Kolektif atau One Village One Brand. Tim diterima langsung oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM.
Selanjutnya, tim melanjutkan koordinasi ke Polres Kabupaten Minahasa Tenggara dalam hal berkoordinasi terkait dugaan atau pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara yang masuk di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Tim menghimbau jika ada permasalahan terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual agar bisa melibatkan Kanwil agar bisa membantu dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Kekayaan Intelektual, karena Kanwil Kemenkumham Sulut memiliki Pejabat penyidik yang menangani permasalahan pelanggaran KI. Tim diterima langsung oleh Kanit III yang menangani perkara HaKI dan Fidusia.
Setelah kegiatan koordinasi dengan instansi terkait, tim melanjutkan kegiatan sosialisasi bagi para para pelaku usaha atau UMKM yang berada di Rumah Kemasan para UMKM di Kabupaten Minahasa Tenggara. Tim di undang oleh Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Minahasa Tenggara untuk memberikan pemahaman terkait perlindungan Merek dan pendampingan pelayanan Kekayaan Intelektual bagi para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.