KOTAMOBAGU - Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, berbagai kegiatan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI baik ditingkat pusat maupun di daerah. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yaitu Layanan Paspor Merdeka oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
Untuk itu, demi memastikan pelaksanaan layanan Paspor Merdeka terlaksana dengan optimal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Arauna Giovanni melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelayanan Paspor Merdeka yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Kegiatan Monev Layanan Paspor Merdeka Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang dilaksanakan pada tanggal 2-4 Agustus 2024 tersebut bertujuan untuk memantau prosedur dan mekanisme Pelayanan Paspor bagi pemohon Paspor yang dilaksanakan oleh Petugas Imigrasi Kanim Kotamobagu. Dalam Layanan Paspor Merdeka ini, Petugas Imigrasi Kanim Kotamobagu menerima dan memberikan pelayanan kepada 23 pemohon baik permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku dengan jenis paspor yang diberikan adalah Paspor Biasa dan Paspor Elektronik.