Manado (23/1) - Dalam rangka mendorong Pelaksanaan Capaian Aksi HAM di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi utara sebagai bagian dari Pemajuan dan Pemenuhan HAM dalam koridor implementasi Rencana Aksi HAM 2021-2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Kadiv YankumHAM mengapresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam melakukan pelaporan Capaian Aksi HAM tahun 2023. Namun ia menyampaikan bahwa pelaporan tersebut masih terdapat beberapa kekurangan. "Untuk itu, di tahun 2024 ini, saya menghimbau kepada Bapak dan Ibu semua agar dalam melakukan pelaporan tersebut lebih dioptimalkan lagi. Jika terdapat kendala silahkan hubungi Kanwil melalui Bidang HAM,"pungkasnya.
Bertempat di Aula Kanwil, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Adminitrasi John Batara, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, Kepala Bidang HAM Reba Paputungan serta tim Bidang HAM, dan perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
Setelah pembukaan, kemudian rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Penilaian Capaian Aksi HAM Tahun 2023 oleh Kadiv YankumHAM dan materi terkait pelaporan Aksi HAM B04, B08, dan B12 di Tahun 2024 oleh Kabid HAM. Pada kesempatan ini, Kabid HAM menyampaikan bahwa pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2024 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Dalam Rencana Aksi Nasional (RANHAM) Generasi V ini berfokus pada empat kelompok sasaran yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat adat. Ia juga mengingatkan bahwa salah satu tugas Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah mengumpulkan data laporan Aksi HAM dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan selanjutnya di input dan dilaporkan pada Aplikasi Sapa HAM secara tepat waktu.